(Info : Bali Board 0361.8816756)
Sebelum
melaksanakan pemasangan reklame neon box / billboard di wilayah Bali alangkah
baiknya mematuhi terlebih dahulu ketentuan / regulasi yang berlaku di
wilayah ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di
kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan / peraturan yang
berlaku di wilayah Bali yang dampaknya sudah pasti merugikan konsumen
itu sendiri.
Bali Board Advertising sebagai
agensi lokal di Denpasar Bali turut menjembatani tahapan proses
tersebut hingga reklame yang akan terpasang di wilayah Bali tidak
bermasalah di kemudian hari kecuali jika
memang nantinya ada peraturan dari instansi yang berwenang seperti
penataan kota dari Dinas Tata Kota atau perihal lainnya. Namun jika hal
tersebut terjadi, biasanya instansi bersangkutan akan memberitahukan terlebih dahulu ke
biro agensi / pemilik reklame.
Untuk
mendapatkan layanan kami dalam pengurusan ijin / pajak reklame di
wilayah Bali serta layanan kami yang lain yaitu produksi material promo
seperti neon box, shop sign / sign board, billboard, pylon sign, huruf
timbul / embossed, dan material promo lainnya.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.