Jumat, 13 Januari 2012

Billboard Bali / Jawa Barat

{ Info Baliboard 0361-881 6756 / 022-9344 5556}

Sebelum melaksanakan pemasangan segala jenis reklame advertising terutama billboard / reklame lepas di wilayah Bali alangkah baiknya memahami terlebih dahulu ketentuan proses mendapatkan ijin yang berlaku di wilayah pariwisata ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada / peraturan yang berlaku di wilayah Bali. Dampaknya sudah pasti akan merugikan konsumen sendiri.

Bali Board Advertising sebagai agensi advertising lokal di Denpasar Bali turut menjembatani tahapan tersebut hingga reklame billboard yang akan terpasang di wilayah Bali tidak bermasalah di kemudian hari, kecuali jika nantinya ada peraturan dari instansi yang terkait seperti penataan kota dan perihal lainnya yang mengakibatkan reklame billboard tersebut harus dialihkan ke tempat lain. Namun jika hal tersebut terjadi, instansi yang berwenang pastinya akan memberitahukan terlebih dahulu ke biro agensi / pemilik reklame.

Silahkan hubungi kami untuk mendapatkan layanan terbaik dari kami.


Salam, Baliboard Advertising.