Selasa, 17 Januari 2012

Outdoor Advertising


(Bali Board News 0361.8816756)
Sebelum melaksanakan pemasangan reklame advertising baliho / billboard di wilayah Bali alangkah baiknya mengetahui dan mematuhi terlebih dahulu ketentuan / regulasi yang berlaku di wilayah ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di wilayah Bali yang dampaknya sudah pasti merugikan konsumen itu sendiri.
Bali Board Advertising sebagai agensi  lokal di Denpasar Bali turut menjembatani tahapan proses tersebut hingga reklame yang akan terpasang di wilayah Bali tidak bermasalah di kemudian hari kecuali jika memang nantinya ada peraturan dari instansi yang berwenang seperti penataan kota dari Dinas Tata Kota atau perihal lainnya. Namun jika hal tersebut terjadi, biasanya  instansi bersangkutan akan memberitahukan terlebih dahulu ke biro agensi / pemilik reklame.
Untuk mendapatkan layanan kami dalam pengurusan ijin / pajak reklame di wilayah Bali serta layanan kami yang lain yaitu produksi material promosi advertising seperti neon box, shop sign / sign board, billboard, baliho, pylon sign, huruf timbul / embossed,  dan material promo lainnya di Bali Indonesia.
Silahkan kirim permintaan anda ke email :  info@baliboard.net 



Tidak ada komentar: