(Bali Board News 0361.8816756)
Sebelum melaksanakan pemasangan reklame advertising
baliho / billboard di wilayah Bali alangkah
baiknya mengetahui dan mematuhi terlebih dahulu ketentuan / regulasi yang berlaku di wilayah
ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah di kemudian hari
karena tidak sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di wilayah Bali yang dampaknya sudah pasti merugikan konsumen itu
sendiri.
Bali Board Advertising sebagai agensi lokal di
Denpasar Bali turut menjembatani tahapan proses tersebut hingga reklame yang
akan terpasang di wilayah Bali tidak bermasalah di kemudian hari kecuali
jika memang nantinya ada peraturan dari instansi yang berwenang seperti
penataan kota dari Dinas Tata Kota atau perihal lainnya. Namun jika hal
tersebut terjadi, biasanya instansi bersangkutan akan memberitahukan
terlebih dahulu ke biro agensi / pemilik reklame.
Untuk mendapatkan layanan kami dalam pengurusan ijin / pajak reklame di wilayah Bali serta layanan kami yang lain yaitu produksi material
promosi advertising seperti neon box, shop sign / sign board, billboard, baliho,
pylon sign, huruf timbul / embossed, dan material promo lainnya di Bali Indonesia.
Silahkan kirim permintaan anda ke email : info@baliboard.net
Silahkan kirim permintaan anda ke email : info@baliboard.net
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.