Jumat, 13 Januari 2012

Billboard Bali Outdoor Advertising - ACP

Sebelum melaksanakan pemasangan reklame advertising terutama billboard / reklame lepas di wilayah Bali alangkah baiknya memahami terlebih dahulu ketentuan proses mendapatkan ijin / regulasi yang berlaku di wilayah pariwisata kebanggaan dunia ini. Jangan sampai setelah pemasangan malah jadi masalah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada / peraturan yang berlaku di wilayah Bali. Dampaknya sudah pasti akan merugikan konsumen itu sendiri.

Bali Board Advertising sebagai agensi advertising lokal di Denpasar Bali turut menjembatani tahapan tersebut hingga reklame billboard yang akan terpasang di Bali tidak bermasalah di kemudian hari

Untuk mendapatkan layanan kami dalam pengurusan ijin / pajak reklame billboard di wilayah Bali silahkan hubungi kami sekarang juga.


Salam, Baliboard Advertising.
http://baliboard.net
http://baliboard-advertising.blogspot.com

Tidak ada komentar: